Tak Puas 6 Tahun, Kepala Desa Ngotot Ingin Masa Jabatan 9 Tahun

Aksi kepala desa di DPR RI
Aksi kepala desa di gedung DPR RI menuntut masa perpanjangan masa jabatan. (foto: istimewa)

Robi beralasan, masa jabatan kepala desa yang berlaku saat ini hanya menambah persaingan antar calon kepala desa. Sehingga masa perpanjangan kepala desa sangat diperlukan dengan tujuan menurunkan tensi persaingan.

“Karena selama enam tahun itu kita tetap ada persaingan politik, maka harapan kami ketika sembilan tahun jabatan, maka persaingan politik akan berkurang karena waktu cukup lama,” jelas Robi.

Baca Juga:  Bikin Pilu, Janin Bayi Hampir Sempurna Dibuang ke Selokan

Diketahui, aksi para kepala desa tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.15 WIB. Arus lalu lintas sekitar Gedung DPR RI sempat ditutup.

Saat menemui para kepala desa, anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M Toha menyatakan DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Di Tengah Corona, Pria Asal Ciamis Kebanjiran Orderan Baju APD Untuk Pilot

Bahkan ia mengklaim, semua fraksi menyetujui untuk revisi UU tersebut. Termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian selaku wakil pemerintah.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Dipastikan Beroperasi Akhir Oktober 2022, Ini Tahapannya

“Saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II, bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi, dan Pak Tito menjawab, ‘iya akan segera’ gitu,” kata Toha usai menemui para demonstran kades di Kompleks Parlemen. (red)