Nasional

Tak Tanggung-tanggung Pelaku Penimbun Bahan Pokok Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

×

Tak Tanggung-tanggung Pelaku Penimbun Bahan Pokok Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: pmjnews.com)
Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: pmjnews.com)

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ucap Helmy.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Bandung Cium Mobilisasi Pendamping Desa dan Pendamping PKH di Pilkada

Helmy meminta, pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tidak menahan stok sembako hingga menjualnya dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah. Mengingat, permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat.

Baca Juga:  Si Jago Merah Hanguskan Tempat Pengelolaan Kayu di Sukabumi

Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Kapolri Sigit Minta Jajarannya Sosialisasikan Rekayasa Arus Balik Lebaran
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan