Tak Tanggung-tanggung Pelaku Penimbun Bahan Pokok Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: pmjnews.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Satgas Pangan Polri akan menindak pelaku usaha yang berani menimbun bahan pokok jelang bulan Ramadan. Tidak tanggung-tanggung, penimbun bakal dikenakan sanksi hingga Rp 50 miliar.

Hal ini dikatakan langsung Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika. Ia menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan atau mafia pangan akan ditindak mulai dari sanksi administasi hingga dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga:  Hore! Kini Mengurus Administrasi Kependudukan di Depok Gratis

Dalam aturan itu, lanjutnya tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang akan diproses dan akan dikenakan hukuman penjara atau denda uang.

Baca Juga:  Dua Pejabat BPOM Diperiksa Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Polri Sanggah Pernyataan Komnas HAM Soal Botol Miras di Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, dikutip dari pmjnews.com, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.