
Pelanggaran disiplin yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari kasus yang cukup sering terdengar seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hingga kasus yang lebih serius seperti penyalahgunaan narkoba dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau lebih dikenal dengan istilah “kumpul kebo”.
Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.(red)