JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok sanksi bagi ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang mengundurkan diri.
Salah satu sanksi yang akan dikenakan kepada calon PPPK yang mengundurkan diri yakni pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begikut, para calon PPPK yang mengundurkan diri tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun berikutnya.
“Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini,” ujar Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.
Selain itu, sanksi lain yang akan diterapkan bagi calon PPPK yang mengundurkan diri yaitu harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.
“Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” tandas Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suharmen.