Nasional

Temukan Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT

×

Temukan Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT

Sebarkan artikel ini
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kisruh yang mendera Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus mencuat. Terakhir, Kementerian Sosial (Kemennsos) pun akhirnya mencabut izin ACT.

Diketahui, izin tersebut terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan Kemensos kepada ACT Tahun 2022.

Baca Juga:  Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Salurkan Bantuan ATENSI Kepada 100 PPKS di Kabupaten Bandung Barat

Pencabutan izin ACT tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga:  Duh! Kasus Pemasungan ODGJ Terjadi di Tasikmalaya: Dipasung Sampai Puluhan Tahun

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada tanggal 5 Juli 2022.

Menteri Sosial, Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin PUB ACT dengan alasan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Baca Juga:  Pakar UGM Prediksi Wabah Corona Berakhir Mei 2020
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan