Kementan menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi ketentuan mutu dan pelabelan. Temuan ini didapat dari hasil pengecekan terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasaran.
Kementan telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Amran berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan ekonomi bawah.
Empat perusahaan besar kini tengah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri karena diduga menjual beras kemasan tak sesuai regulasi. Keempat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.