Nasional

Terbukti Bersalah Menipu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah Menipu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Medina Zein. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Selebgram Medina Zein dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Medina Zein terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

Baca Juga:  Rombak Kepala di Korea Selatan, Lucinta Luna Habiskan Biaya Segini

“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga:  Masih Bandel, Mal Tetap Buka Akan Diberi Sanksi Pemkot Bandung

Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.

Baca Juga:  Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut. Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2