“Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” ungkap Hussein. Lebih mengerikan lagi, kedua telinga kepala babi tersebut ditemukan dalam keadaan terpotong.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga keras bahwa aksi ini merupakan teror yang sengaja dilancarkan untuk menghambat kebebasan pers dan karya jurnalistik Tempo.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Setri.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia.(red)