JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pertimbangan di balik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu disebut didasari kondisi kesehatan serta kebutuhan strategi penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terbaru menunjukkan Yaqut mengalami gangguan lambung serius serta asma. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Asep, temuan medis tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pengalihan status penahanan. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari strategi agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif.
“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya,” kata Asep.
Ia menambahkan, perubahan status ini tidak menghambat proses hukum. Justru, KPK menilai langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara yang tengah berjalan.





