Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tanah senilai Rp10 miliar ke Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karawang.

Tanah dengan total nilai Rp10.539.731.000 itu merupakan hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bahwa hibah tanah dari KPK ini berada di lima desa.

“Ada di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran,” kata Aep di Karawang, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan Bupati Karawang Ade Swara dalam kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.

Baca Juga:  Berkah Lebaran, Ratusan WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta dapat Remisi