Nasional

Tidur Nyenyak di Kamar Kos, Seorang Pria Dibekuk Polisi Karena Ini

×

Tidur Nyenyak di Kamar Kos, Seorang Pria Dibekuk Polisi Karena Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Personil Polsek Perbaungan berhasil meringkus perampok mini market Alfamart di Dusun 1, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelakunya, Fahri Dani alias Deni (34) ditangkap polisi dari rumah kosnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (18/9/2020) malam.

Baca Juga:  Duta Besar RI:  Rizieq Shihab Ditahan Aparat Keamanan Arab Saudi Gara-gara Bendera ISIS

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka salahsatu pelaku perampokan terhadap mini market Alfamart di Dusun 1, Desa Pasar Bengkel. Atas aksinya pelaku berhasil membawa kabur 1 unit smartphone dan uang setelah mengancam kasir dengan sebilah senjata tajam.

Baca Juga:  Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Perputaran Uang Tetap Tembus Rp137 Triliun

“Pelaku berhasil merampok setelah mengancam kasir dengan senjata tajam,” katanya pada jabarnews.com, Sabtu (19/9/2020).

Ia menjelaskan, perampokan itu dilakukan tersangka dan rekannya tanggal 17 Maret 2020 lalu. Dimana pelaku masuk dan mengancam Sri Novita Siregar (30) dengan sebilah senjata tajam. Kemudian pelaku membawa kabur smartphone dan uang.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Akan Terbang Tanggal 23 Mei

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan