Nasional

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

×

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK Jakarta rehabilitasi tiga eks direksi ASDP tersangka lain
Gedung KPK (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga:  KPU Sebut Mantan Koruptor Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah dan Caleg

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan tersangka lain berinisial AJ tetap berlanjut.

Terkait kelanjutan perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pemberian rehabilitasi tidak mempengaruhi penanganan tersangka AJ yang masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Pengakuan Sekjen DPC Partai Gerindra Kota Bandung Soal OTT Yana Mulyana

Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan seluruh proses hukum sesuai koridor yang berlaku.

“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Baca Juga:  Penyanyi Charly Van Houtten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil yang Ditumpanginya Ringsek Parah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23