Nasional

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

×

Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK Jakarta rehabilitasi tiga eks direksi ASDP tersangka lain
Gedung KPK (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga:  Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan tersangka lain berinisial AJ tetap berlanjut.

Terkait kelanjutan perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pemberian rehabilitasi tidak mempengaruhi penanganan tersangka AJ yang masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan seluruh proses hukum sesuai koridor yang berlaku.

“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Salurkan Bantuan Sembako dari Pemprov Jabar Via Pos
Pages ( 1 of 3 ): 1 23