Nasional

Tiru Swiss, Komdigi Kaji Aturan Satu Akun Medsos per Warga Indonesia

×

Tiru Swiss, Komdigi Kaji Aturan Satu Akun Medsos per Warga Indonesia

Sebarkan artikel ini
Nezar Patria kaji aturan satu akun medsos per warga Indonesia
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria (Foto: Net)

Wacana ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, pada Juni lalu.

Menurutnya, akun ganda di berbagai platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok sering disalahgunakan hingga meresahkan masyarakat.

“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” tegas Oleh Soleh.

Baca Juga:  Industri di Kabupaten Bekasi Harus Kantongi IUI, Ini Penjelasannya

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, juga mendukung usulan tersebut. Ia mencontohkan aturan di Swiss, di mana satu nomor ponsel terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk media sosial.

Baca Juga:  Tiga Eks Direksi Direhabilitasi, KPK Tetap Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi ASDP

“Ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain,” ujar Bambang.(red)

Baca Juga:  WASPADA kabar Hoax Terkait Covid Bertebaran, Ini Penjelasan Kominfo
Pages ( 2 of 2 ): 1 2