Nasional

Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban MUI Soal Logo Halal Baru

×

Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban MUI Soal Logo Halal Baru

Sebarkan artikel ini
logo halal baru
logo halal baru

Mastuki menjelaskan tiga hal yang menjadi dasar pemilihan logo baru. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Baca Juga:  Ratusan Orang Untai Doa Bersama untuk Kota Bandung

Bagi BPJPH, baik batik maupun wayang merupakan representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara.

Baca Juga:  Soal Penembakan di MUI Pusat, Masyarakat Diminta Tak Terpancing

“Wayang ditetapkan (UNESCO) pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

Alasan selanjutnya, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Menurutnya, dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Ia mencontohkan wayang Bali dan wayang Sasak yang sama-sama menggunakan gunungan.

Baca Juga:  Fadli Zon Berkicau, Kritik Logo Halal Baru yang Ditetapkan Kemenag

“Wayang golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” kata dia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan