Tugas Berat Satpol PP Serdang Bedagai Cegah Covid-19 Ke Masyarakat

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Virus Corona (Covid-19)  sejak muncul di Kota Wuhan, Cina pada Bulan Desember 2019 lalu. Kini virus tersebut sudah menyebar begitu cepat di puluhan negara, salahsatunya Kabupaten Serdang Bedagai.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencegah penyebaran Covid-19, baik melalui himbauan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. sampai terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Untuk penerapan penegakan Perbup nomor 35 tahun 2020 tersebut, tugas paling berat harus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda. Mereka harus gencar dalam melakukan sosialisasi dan himbauan ke masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun).

Kasatpol PP Serdang Bedagai, Drs Fajar Simbolon MSi mengatakan, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, salahsatunya dari Covid-19. Upaya dilakukan dengan melakukan sosilisasi dan himbauan ke masyarakat agar mematuhi Perbup tersebut dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Polri, Moderasi Beragama Hingga Pendekatan Humanis

“Sebagai penegak Perda, satpol PP berupaya harus melindungi masyarakat agar tidak terpapar Covid-19 dengan mematuhi Perbup nomor 35 tahun 2020,” katanya, Sabtu (30/10/2020).

Dijelaskan Fajar, pada pasal 3 Perbup nomor 35 tahun 2020 diterangkan perorangan wajib melakukan 3 M, sebab pada pasal 4 menguatkan pasal 3 yaitu perorangan wajib  menggunakan pelindung diri dengan memakai masker,  melakukan pembatasan interaksi fisik, mencuci tangan.

“Untuk perorangan wajib menggunakan masker dan pembatasan interaksi fisik dengan jaga jarak,” terang Fajar.

Masih kata dia, untuk pelaku usaha  wajib melakukan sosialisasi, edukasi dan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan informasi  tentang pencegahan Covid-19. Menyediakan sarana dan prasarana 3M, mengupayakan jaga jarak, karyawan dan pengunjung, melarang orang tidak menggunakan masker masuk ketempat usaha.

Baca Juga:  Permintaan Apartemen Meningkat Selama Pandemi, Crown Group Beberkan Faktanya

“Bagi perorangan atau pelaku usaha tidak mengindahkan Perbup nomor 35 tahun 2020 ada sanksi, baik sanksi ringan atau berat,” pungkasnya.

Masih kata dia, pada pasal 7 diterangkan bagi perorang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (1) hurup a dari point 1 dan point 2 dikenakan sanksi berupa  teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial berupa  membersihkan pasilitas umum dan denda adminitrasi sebesar Rp 50 ribu.

“Ini sanksi diberikan pada perorangan yang tidak mengindahkan Perbup nomor 35 tahun 2020,” imbuhnya.

Pada pasal 8, diterangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan pasilitas umum yag melangar kewajiban  dimaksud pada pasal 4 ayat (1) hurup b akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda adminitrasi sebesar Rp 300 ribu,  penghentian  sementara  operasional dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Banjir di Batu Bara Belum Surut, Ratusan Rumah Masih Terendam

“Pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perbup nomor 35 dapat dikenakan sanksi berupa pnghentian sementara operasional pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban dimaksud pada pasal 4 ayat (1) hurup b,” paparnya.

Untuk dilingkungan Satpol PP, katanya, seluruh personil satpol-PP, baik ASN dan tenaga honorer diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M. Baik dilikungan kantor maupun saat melakukan sosilisasi dilapangan yang langsung berhadapan ke masyarakat.

“Seluruh personil Satpol-PP wajib mematuhi protokol kesehatan, apabila dilanggar akan ada sanksi diberikan,” terang Fajar.

Dikatakannya, sebagai Kepala Satpo PP Serdang Bedagai, dirinya mempunyai tugas berat agar masyarakat tidak terpapar Covid-19. Tugas tersebut dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dalam memberikan himbauan dan sosilisasi akan bahaya Covid-19 sehingga masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

“Upaya pencegahan Covid-19 terus dilakukan, terkadang sampai keluarga terlupakan,” bilangnya. (Ptr)