Tuntut Anis Baswedan Cabut PSBB, Pekerja Hiburan Malam: Kami Lapar

JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air (Srikandi Pekat) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka merasa PSBB sudah tidak diperlukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Oleh karena itu, mereka menuntut PSBB dicabut agar kondisi perekonomian kembali pulih.

“Cabut PSBB, biarkan kami bekerja. Kami lapar, kami butuh makan,” kata salah satu orator aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, dilansir dari CNN Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Simak! Berikut Panduan Protokol Kesehatan untuk Hotel dan Restoran

Mereka heran Anies tetap memberlakukan PSBB, sementara di daerah-daerah lain tidak menerapkan hal serupa. Menurut mereka, hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.

Orator tersebut menilai jika Anies tetap membiarkan PSBB berlanjut, maka Jakarta berpotensi mengalami resesi ekonomi. Ia khawatir resesi ekonomi akan menimbulkan kerusuhan.

“Kami melawan PSBB, kami menuntut keadilan, seperti di Surabaya, seperti di Bandung,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, mereka juga mendesak agar DPRD DKI Jakarta segera melakukan hak angket untuk Anies terkait pelaksanaan PSBB. Mereka juga mendesak agar bisa bertemu perwakilan DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga:  BMKG Laporkan Gempa Telah Guncang Pangandaran Pagi Ini

Mereka berharap DPRD menyerap aspirasi tersebut, dan Pemprov DKI kembali mengizinkan tempat-tempat hiburan malam kembali beroperasi. Mereka mengaku siap menjalani protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan jika kembali diizinkan bekerja.

Namun, dari pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, selama melakukan aksi demonstrasi, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka tampak tidak menjaga jarak antara satu sama lain. Bahkan beberapa tampak melepaskan masker mereka.

Aksi demonstrasi ini juga dilakukan di saat aturan larangan berkerumun. Setidaknya, menurut koordinator aksi sebelumnya, Lisman Hasibuan, aksi diikuti sekitar 100-an orang.

Baca Juga:  Pesan Penting Cak Imin untuk Nadiem Makarim

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai kembali diberlakukan 14 September.

Namun, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dari 28 September hingga 11 Oktober.

Berdasarkan data Pemprov DKI, sampai dengan Minggu (4/10), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 79.214 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.319 dinyatakan sembuh, dan 1.761 meninggal dunia. (Red)