Undang-Undang Minerba Digugat ke Mahkamah Konstitusi

JABARNEWS | JAKARTA – Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengajukan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/7/2020), Ketua AAK Bahrul Ilmi Yakup dkk mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) dan (4) yang dinilai berlawanan dengan nilai desentralisasi serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD NRI 1945.

Baca Juga:  Ini Persyaratan Terakhir Dalam Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Ada pun Pasal 35 ayat (1) berbunyi, “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sementara ayat (5) berbunyi, “Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, pasal itu disebut berlawanan dengan materi muatan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hanya urusan pemerintahan absolut yang menjadi urusan pemerintah pusat sepenuhnya dalam Pasal 9 ayat (2).

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Solokan Jeruk, Bupati Bandung Tuding Karena Ini

Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.

Selanjutnya, menurut pemohon, pasal itu juga berkonflik dengan norma dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Baca Juga:  Saksikan Gerhana Matahari Parsial Hari Ini, Jabar Kebagian Gak Ya?

“Usaha pertambangan pastilah berkorelasi secara ketat dengan tata ruang, lingkungan hidup dan kehutanan,” kata pemohon.

Berdasarkan dalil tersebut, pemohon mengusulkan agar perizinan berusaha dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi sesuai kewenangan masing-masing. (Ara)