Nasional

Usai Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Hentikan Kasus Nurhayati di Cirebon

×

Usai Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Hentikan Kasus Nurhayati di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat berjumpa wartawan di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | JAKARTA – Polri menghentikan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Baca Juga:  Inilah Besaran Zakat Fitrah Di Jawa Barat Tahun 2020

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, teknis penghentian kasus ini dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Baca Juga:  Ini Hasil Survei dan Fakta Mengenai Perokok dan Covid-19

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  Kejari Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

Dari jaksa, lanjut dia, juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” ucapnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan