Usai Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Hentikan Kasus Nurhayati di Cirebon

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat berjumpa wartawan di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dok. Humas Polri).

“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” tandas Cahyono. (Red)

Baca Juga:  Daerah Otonomi Baru Indramayu Barat Tunggu Persetujuan DPRD