JABARNEWS | JAKARTA – Setelah kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite mencuat, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan pada produk minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dikabarkan telah menyita sejumlah minyak goreng Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.
Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap tiga produsen Minyakita yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ukuran yang tertera dalam label kemasan tidak sesuai dengan isinya. Seharusnya 1 liter, tetapi setelah diuji, volumenya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Helfi dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025).