Kemendag Pastikan Harga Minyak Poreng Putus dari CPO Internasional

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Oke dalam keterangannya pada acara Dialog Pelayanan Publik Ombudsman RI di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022 mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sentil Mendag Muhammad Luthfi yang Singgung Keserakahan Manusia

“Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional,” kata Oke.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Buat Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng untuk Warga Miskin

Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Baca Juga:  Polres Karawang Amankan Pemuda Cabul

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.