Nasional

Usai Rekening Dormant, PPATK Kini Wacanakan Blokir E-Wallet Nganggur

×

Usai Rekening Dormant, PPATK Kini Wacanakan Blokir E-Wallet Nganggur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir. (foto: net)

Meski demikian, Danang belum memastikan kapan wacana ini akan direalisasikan.

Menurutnya, PPATK masih memusatkan perhatian pada penyempurnaan penerapan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, yang sebelumnya menuai sorotan publik.

Baca Juga:  Besarnya Saldo Maksimal yang Bisa Ditampung Dana Plus

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025. Langkah ini diambil berdasarkan data dari lembaga perbankan, sebagai bagian dari upaya melindungi hak dan kepentingan nasabah.

Baca Juga:  Ini Alasan PPATK Buka Lagi 28 Juta Rekening Dormant, Pastikan Uang Nasabah Aman
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34