Meski demikian, Danang belum memastikan kapan wacana ini akan direalisasikan.
Menurutnya, PPATK masih memusatkan perhatian pada penyempurnaan penerapan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, yang sebelumnya menuai sorotan publik.
“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.
Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025. Langkah ini diambil berdasarkan data dari lembaga perbankan, sebagai bagian dari upaya melindungi hak dan kepentingan nasabah.





