JABARNEWS │ JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penemuan uang senilai Rp 1 triliun yang diduga merupakan hasil dari kejahatan lingkungan yang masuk ke dalam partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penemuan uang tersebut dilakukan dalam waktu yang belum lama ini dan dicurigai berasal dari tindak pidana lingkungan.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa temuan uang tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” kata Ivan dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu dengan tema ‘Mewujudkan Pemilu yang Bersih’, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Ivan menambahkan bahwa saat ini PPATK sedang memfokuskan upaya untuk mendeteksi tindak pidana keuangan dalam lingkungan politik. Hingga saat ini, tidak ada satupun peserta Pemilu yang terbebas dari keterlibatan dalam tindak kejahatan tersebut.