PPATK menilai, rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk menjadi tempat penampungan dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang.
Dalam beberapa kasus, rekening-rekening tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya, bahkan kerap dimanfaatkan oleh pihak internal bank atau aktor eksternal melalui modus peretasan dan penggunaan nominee.
Selain rawan disalahgunakan, rekening yang tidak aktif juga tetap dibebani biaya administrasi yang membuat saldo di dalamnya terkuras hingga akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Karena itu, PPATK meminta lembaga perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data nasabah agar rekening dapat diaktifkan kembali jika pemilik sah telah teridentifikasi.





