Nasional

Usai Salat Idul Adha, Pengadilan Negeri Sei Rampah Sembelih Hewan Kurban

×

Usai Salat Idul Adha, Pengadilan Negeri Sei Rampah Sembelih Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriah di halaman kantor dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Jum’at (31/7/2020).

Usai pelaksanaan salat, keluarga besar Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan penyembelihan hewan kurban, terdiri dari satu ekor sapi dan satu ekor kambing.

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten Pasaribu mengatakan, keluarga besar Pengadilan Negeri Sei Rampah yang beragama Islam bersama keluarga melaksanakan Salat Idul Adha di halaman kantor dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  HPN 2020, Ini Harapan Humas Polres Purwakarta

“Salat Idul Adha dilaksanakan keluarga besar Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Selain itu, ujar Rio, Pengadilan Negeri Sei Rampah juga melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih satu ekor sapi dan satu ekor kambing.

Baca Juga:  Sebanyak 30 Karyawan Positif Covid-19, GTPP Jabar Pastikan Disdik Tetap Buka

“Daging kurban dibagikan kepada warga yang berdomisili di sekitar kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ucap Rio.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi menambahkan, kurban tahun ini menjadi agenda yang dilaksanakan bagi pengawas beragama Islam. Di mana setiap pegawai dan hakim dengan suka rela menyisihkan gajinya setiap bulan agar dapat berkurban.

Baca Juga:  Kicimpring Macaca Juara Dua Lomba UMKM se-Jawa Barat

“Idul Adha 1441 Hijriah, ada 8 orang melaksanakan kurban,” katanya.

Menurutnya, Salat Idul Adha dilakukan di halaman kantor merupakan bentuk rasa kebersamaan dan menjalin silaturahmi antara sesama pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah.

“Salat Idul Adha dilakukan di sekitar kantor untuk mempererat tali silaturahmi, sehingga kita tetap seperti saudara,” kata Ferdian. (Ptr)

Tinggalkan Balasan