Vaksin Kumplit Jadi Syarat PPLN Bebas Karantina

Vaksin Kumplit Jadi Syarat PPLN Bebas Karantina

Disamping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.

Untuk anak berusia 6-17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.

Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12-17 tahun.

“Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun,” ujar Wiku.

Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis.