Waduh! Oknum ASN Gelapkan Alsintan Dari Kementerian Pertanian

JABARNEWS | CIREBON – Seorang ASN dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan alat mesin pertanian yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, mengatakan satu tersangka dengan inisial FF sebagai tindak perkara kasus korupsi alat mesin pertanian (alsintan) sebagai tersangka pada dasarnya adalah memang merupakan tindak lanjut merupakan dari perkara sebelumnya terdakwa atas nama Sumardi yang saat ini sudah masuk tahap persidangan.

“Terhadap terdakwa somardi sudah kita lakukan penuntutan di pengadilan tipikor Bandung sudah kita tuntut selama 6 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduk Saguling Dan Cirata Produksi Ikan 48.987 Ton Per Tahun

Dari hasil perkembangan persidangan tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah melakukan penyidikan lanjutan terhadap inisial FF dan pada tanggal 31 maret 2020. FF merupakan pejabat struktural di lingkungan Distan Kabupaten Cirebon.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga bahwa ada bantuan dari Kementrian Pertanian alsintan atau alat-alat mesin pertanian yang disalahgunakan atau diselewengkan tidak sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Mulai Besok, KAI Daop Cirebon Operasikan Kereta Reguler

Kementrian Pertanian menyalurkan alat-alat mesin pertanian kepada para kelompok tani bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian. Namun pada faktanya ada beberapa alat-alat mesin pertanian yang memang distribusikan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

“Ternyata disalahgunakan tidak ada di tempat, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Seharusnya para Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang harusnya bisa memanfaatkan alat-alat tersebut tidak bisa memanfaatkan,” paparnya.

Diduga FF menjual eskavator untuk kepentingan pribadinya sehingga para kelompok tani di Kabupaten Cirebon tidak bisa menggunakannya. Kerugian negara menurut perhitungan inspektorat dari harga alat yang memang disalahgunakan di jual mencapai 200 juta.

Baca Juga:  Ikbal, Santri Hilang di Pantai Tasikmalaya Akhirnya Ditemukan Petugas

“Jadi bantuan dari pusat tidak langsung diberikan kepada kelompok tani, akan tetapi diberikan melalui Dinas Pertanian ini seharusnya pemakaian dari alsintan sehingga bagi kelompok tani yang memerlukannya itu dipastikan dapat menggunakannya tapi oleh oknum ini ketika alat datang langsung disalahgunakan langsung di jual sehingga kelompok tani tidak bisa memanfaatkan pada akhirnya tujuan pertama dari kementrian pertanian tidak tercapai,” pungkasnya. (Fii)