Waduh.. Pasar di Kota Bandung Dominasi Pelanggar Tak Pakai Masker

JABARNEWS | BANDUNG – Operasi Simpatik yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai para pelanggar yang tak menggunakan masker didominasi oleh masyarakat yang berada di pasar tradisional.

“Di pasar dalam satu hari, ada tiga, empat sampai tujuh orang di pasar itu,” kata Rasdian di Bandung, Selasa (18/08/2020)

Para pelanggar yang ditemui dalam sejak sepekan lalu di sejumlah ruang publik tersebut, menurutnya banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker. Meski begitu, pihaknya tetap menegur dan meminta identitas untuk dicatat.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Soekirman Dan Tengku Ryan Nomor Urut 2 di Pilkada Sergai

“Kebanyakan sih lupa, tapi tetap kita kenakan sanksi berupa sanksi teguran dan tertulis. Kami minta data (identitas) sebagai catatan,” katanya.

Selain itu, menurutnya Operasi Simpatik juga dilakukan terhadap sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas umum. Dalam setiap harinya, kata dia, personel dari Satpol PP melakukan tiga kegiatan pengawasan.

Baca Juga:  Keren! Baznas Ciamis Terapkan Pelaporan ZIS Secara Digital

“Kita dibagi tiga kegiatan, yaitu pagi bidang linmas dan jajaran samping itu di pasar-pasar modern dan tradisional. Kemudian siangnya pusat perbelanjaan,” katanya.

Sejauh ini menurutnya belum ada warga yang dikenakan sanksi hingga berbentuk denda sebesar Rp100 ribu. Sanksi yang diterapkan menurutnya masih sebatas sanksi ringan dan sedang.

“Kita kan sekarang sudah sanksi ringan, nah nanti kalau yang bersangkutan ketahuan lagi nggak pakai masker kita lakukan sanksi sedang tahan identitas dan sanksi sosial lainnya,” kata dia.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Tenaga Honorer di Pangandaran Harus Baca Ini

Sedangkan untuk tempat usaha yang juga melanggar peraturan soal protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, juga bakal dikenakan denda lebih besar. Menurutnya sanksi denda yang dikenakan bisa hingga Rp1 juta.

“Pembebanan terhadap tempat usaha sampai Rp1 juta. (Pelanggar) jam operasional pembebanan biaya paksa sekarang sudah ada di Perwali Nomor 43,” kata dia. (Red)