Nasional

Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

×

Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Pileg 2024
Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

Baca Juga:  Banyak Keputusan Wasit Kontroversial, Indonesia Gapai Final Piala AFF Keenam Kali

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (17/7/2024).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  Pendistribusian Bansos di Purwakarta Bakal Diawasi Satgas Saber Pungli

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Baca Juga:  MUI Imbau Masyarakat Kawal dan Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2