Nasional

Wajib Tahu! Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

×

Wajib Tahu! Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Sebarkan artikel ini
Pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib pakai KTP mulai 2026.
Gas Subsidi LPG 3 kg (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Mulai tahun 2026, masyarakat hanya bisa beli LPG 3 kg wajib pakai KTP. Aturan baru dari pemerintah ini dibuat agar subsidi gas melon benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga:  Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan berlaku secara penuh pada 2026.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg akan memperketat distribusi agar lebih tertata.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Galian Tanah di Sukatani Tidak Berizin

“Yang jelas semakin kesini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:  Truk Muatan Gas Elpiji Subsidi Bongkar Muatan di Tempat Gelap, Ada Apa?

Tri menjelaskan, aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sejatinya sudah berjalan sejak pertengahan 2024. Namun penerapannya akan lebih ketat mulai 2026.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23