Ia meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” demikian bunyi petitum yang diajukan Subhan.
Tak hanya itu, penggugat juga mendesak agar para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, meskipun nantinya ada upaya banding atau kasasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News