Nasional

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

×

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Gugatan Terdaftar di Pengadilan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok setwapres)

Ia meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” demikian bunyi petitum yang diajukan Subhan.

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Jabar, Ganjar-Mahfud Paling Belakang

Tak hanya itu, penggugat juga mendesak agar para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, meskipun nantinya ada upaya banding atau kasasi.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Capai Rp963.000 Per Gram

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. (kom)

Baca Juga:  Hilirisasi Paling Banyak Disebut, Ini Daftar Kata-Kata Andalan Gibran di Panggung Debat Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2