Warga Kalap, Maling Sepeda Motor Dihajar Hingga Akhirnya …

JABARNEWS | PANGANDARAN – Warga Dusun Karangpaci RT 02/RW 10 Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, menangkap dua orang maling sepeda motor. Tak sampai di situ, maling apes ini jadi bulan-bulanan amukan massa.

Tak ayal, setelah dihajar massa, badan maling yang diketahui berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pangandaran ini babak belur. Beruntung, nyawa maling blongkotan ini tidak melayang. Dua maling ini diamankan petugas kepolisian.

Baca Juga:  Omongan nu Ngawuluku ka Munding

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, dua maling berinisial HH (22) dan MFY (23), keduanya merupakan warga Kampung Ciburial Rt. 02/RW 10 Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ini memang sangat berpengalaman dalam dunia permalingan sepeda motor.

Untuk di wilayah Pangandaran, lanjut Kapolres, kedua tersangka ini sudah 8 kali melakukan pencurian sepeda motor, di antaranya di Cimerak. Tak hanya itu, wilayah Banjarsari Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya jadi sasaran keduanya.

Baca Juga:  Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Polisi: Masih Mahasiswi Mau Menyelesaikan Kuliahnya

“Kalau ditotal semua, tersangka mengaku sudah 22 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tasikmalaya, Banjarsari, dan Pangandaran,” kata Kapolres, Selasa (21/08/2018), dikutip harapanrakyat.com.

Bismo mengatakan, salah satu dari kedua tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Polres Tasikmalaya dalam kasus pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka ini masuk ke dalam jaringan percurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran.

Baca Juga:  Ada Indikasi Pidana, Kasus Pengubahan Lambang Garuda Naik ke Penyidikan

“Pendalaman yang kami lakukan tak hanya mengungkap kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka saja tetapi juga akan membongkar dan mengejar jaringan mereka. Dari pengakuan kedua tersangka, motor hasil curiannya dijual seharga Rp. 2,5 juta sampai Rp. 2,8 juta,” terangnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat