Nasional

Warga Nagri Tengah Purwakarta Diringkus Polisi, Ini Sebabnya

×

Warga Nagri Tengah Purwakarta Diringkus Polisi, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19 dan di bulan suci Ramadhan ini, seorang pria berinisial YW (28), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diringkus jajaran kepolisian setempat, Selasa (19/5/2020).

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, tersangka berinisial YW diringkus karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket

Baca Juga:  Purwakarta Belum Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

“Tersangka YW, pekerjaan wiraswasta. YW ini berperan sebagai kurir dan saat ditangkap terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Tersangka ditangkap pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB, saat hendak mengantarkan satu paket sabu. TKP di Jalan Raya Veteran Gang Flamboyan Kelurahan Nagri Kaler.

Baca Juga:  Ketua Repdem: Narkoba Strategi Asing Lemahkan Pemuda

“YW tertangkap tangan membawa satu paket sabu. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dan didapat inisial A sebagai DPO,” ujar Heri.

Atas perbuatannya, sambung Heri, YW terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari ini, Rabu 16 September 2020

“Tersangka terancam 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” jalannya.

Sebagai penutup, Heri menegaskan meski di tengah pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan, Satnarkoba Polres Purwakarta tak pernah mengendurkan perlawanan terhadap bahaya narkoba. (Gin)

Tinggalkan Balasan