Warga Nagri Tengah Purwakarta Diringkus Polisi, Ini Sebabnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19 dan di bulan suci Ramadhan ini, seorang pria berinisial YW (28), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diringkus jajaran kepolisian setempat, Selasa (19/5/2020).

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, tersangka berinisial YW diringkus karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket

Baca Juga:  Keluarga PRT ASN Sergai Positif Covid-19 Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

“Tersangka YW, pekerjaan wiraswasta. YW ini berperan sebagai kurir dan saat ditangkap terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Tersangka ditangkap pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB, saat hendak mengantarkan satu paket sabu. TKP di Jalan Raya Veteran Gang Flamboyan Kelurahan Nagri Kaler.

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Apresiasi Pembangunan PLTU 2 Cirebon Power, Ini Alasannya

“YW tertangkap tangan membawa satu paket sabu. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dan didapat inisial A sebagai DPO,” ujar Heri.

Atas perbuatannya, sambung Heri, YW terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Soal Pelaksaan Idul Adha di Indramayu, Begini Pesan MUI

“Tersangka terancam 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” jalannya.

Sebagai penutup, Heri menegaskan meski di tengah pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan, Satnarkoba Polres Purwakarta tak pernah mengendurkan perlawanan terhadap bahaya narkoba. (Gin)