Ia menekankan bahwa hal tersebut menjadi catatan penting untuk ke depannya, di mana perlu dilakukan pendekatan yang lebih mendalam dalam memperoleh WTP.
Menurutnya, WTP tidak seharusnya hanya dipandang sebagai status semata, melainkan harus benar-benar efektif dan efisien dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Proyek tersebut berlangsung selama 2020 hingga 2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun dan ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).