JABARNEWS | DEPOK – Hingga Juli 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok memulangkan 18 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya (deportasi). Itu dilakukan karena ke-18 WNA ini melanggar administrasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan WNA antara lain yaitu visa kunjungan digunakan untuk tinggal.
“Kami akan selalu mengawasi bersama Timpora (Tim Pengawas Orang Asing juga. Kami juga membutuhkan bantuan dari instansi vertikal untuk membantu,” ungkapnya, dikutip Radar Depok, Jumat (3/8/2018).
Disebutkannya, lima besar negara penyumbang WNA di Depok yaitu Korea Selatan, Jepang, India, Tiongkok, dan Inggris.
“Tercatat di Depok ada sebanyak 869 WNA yang bermukim. Mereka ini pemilik ITK, ITAS, dan ITAP. Sementara pencari suaka, ada sebanyak 146 orang,” ujarnya.
“Kecamatan Tapos merupakan wilayah terbanyak WNA dengan 250 orang. Sementara Cipayung yang paling sedikit dengan hanya dua orang. Komunikasi hubungan baik dengan pemerintah kota sudah berjalan dengan baik. Tidak hanya pelaksaan rapat juga namun aksi nyata di lapangan juga dilakukan,” imbuhnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat