3.520 Pengendara Di Purwakarta Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2018

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 3.520 pengendara terjaring operasi Zebra Polres Purwakarta dan diberikan sanksi tilang oleh polisi lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ribuan pelanggaran itu terjaring pada operasi zebra yang dilakukan selama 12 hari berturut-turut dan berakhir, Senin (12/11/2018) yang lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Adipratama mengatakan, pengendara yang mendapat sanksi tilang tersebut yakni 3.520 pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Pengungsi Korban Banjir Subang Mengemis di Jalur Pantura

“Selama 12 hari itu, Satuan Lalulintas Polres Purwakarta menilang 3.520 pengendara. Sebanyak 333 pengendara mobil, rata-rata tidak memakai sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan dan menggunakan Handphone saat mengemudi,” kata Ricky, saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:  Bupati Sumedang: Batik Sudah Jadi Busana Semua Kalangan, Pemersatu Bangsa

Petugas juga menyita 149 unit kendaraan roda dua, itu dilakukan karena pengemudi tidak bisa menunjukkan bukti dokumen berupa surat tanda nomor kendaraan.

“Kendaraan yang kita sita sedikit, barang bukti lainnya surat-surat seperti STNK, dan SIM. Untuk SIM yang disita sebanyak 836 dan STNK sebanyak 2.535,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil operasi zebra paling banyak pengendara roda dua yang terjaring tidak memiliki SIM C.

Baca Juga:  Karena 4 Hal Ini, Ridwan Kamil Terapkan PSBB Proporsional di 20 Daerah

“Diharapkan untuk warga Purwakarta selalu mentaati peraturan lalu lintas tidak hanya pada saat operasi zebra lodaya 2018 saja. Dan jadikan keselamatan berkendara sebagai suatu kebutuhan dan bukan menjadi beban untuk warga masyarakat Purwakarta,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat