614 Warga Binaan Lapas Kesambi Kota Cirebon Dapat Remisi

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan, gelora mengisi kemerdekaan harus dimiliki semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat terkait pembinaan untuk warga binaan juga perlu terus ditingkatkan.

“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanya kemerdekaan fisik. Karena sesungguhnya mereka masih memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” kata Yasonna, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj. Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, saat upacara peringatan HUT ke-73 RI sekaligus pemberian remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di LP Kelas 1 Cirebon, Jumat, (17/8/2018.)

Dikatakan Yasonna, itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para WBP tersebut. Di antaranya melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan merah putih narapidana di Lapas di seluruh Indonesia. Yaitu dengan melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai implementasi dari pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas.

Baca Juga:  Inilah Lima Masjid Termegah Di Indonesia Sebagai Destinasi Wisata Religi

“Kegiatan ini juga sekaligus bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang terjadi sebelumnya antara mereka dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya pemerintah juga memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-73 tahun ini. Remisi secara legal formal diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di mana setiap warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman berhak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Korupsi, Ketua Inkindo Sumut Pendi Sibayang Ditangkap

“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Sekaligus cermin dari sikap taat, disiplin, lebih produktif dan dinamis dari WBP dalam menjalani masa hukuman. Remisi merupakan stimulus bagi warga binaan untuk selalu berkelakuan baik,” katanya.

Saat ini remisi telah dilakukan digitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri No 3 tahun 2018. Melalui digitalisasi ini diharapkan bisa memangkas proses birokrasi yang berbelit-belit termasuk berbagai transaksional yang bisa terjadi. Setiap orang juga bisa memantau sehingga timbul transparansi dalam pemberian remisi.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah turut ambil bagian melaksanakan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Sementara itu Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, mengungkapkan, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat dalam hal pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan akan terus ditingkatkan. Bahkan Dedi mengapresiasi sejumlah keterampilan yang telah diberikan pihak Lapas kepada warga binaan mereka.

Baca Juga:  Tutup!!! Galian Tanpa Izin Pun Bubar

“Tadi saya lihat di sini ada semipabrik pertenunan, pembuatan bola, rotan, bordir, dan lainnya. Sehingga diharapkan mereka memiliki keterampilan saat telah keluar dari Lapas nanti,” katanya.

Pada peringatan HUT ke-73 kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 614 orang WBP mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman bervariasi. Sebanyak 3 orang di antaranya langsung bebas hari ini. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebanyak 343 orang. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat