Alkisah Dukun Nakal Di Sukabumi, Manfaatkan Istri Sebagai Perantara

JABARNEWS | SUKABUMI – “Tangtatengte madeleu deleu. Deleu kasuma deleu kubulu panon, katalimang tap kali pati angan-angan mangka welas asih ka badan awaking, aing!”.Jampe-jampe itulah yang komat-kamit dibaca pelaku dukun nakal, AR (43) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi untuk melancarkan aksinya.

Di hadapan awak media, AR keukeuh memiliki kepintaran membacakan jampe-jampe yang ia gunakan saat mengobati para pasieun. Menurutnya, jampe tersebut didapat dari gurunya yang berada di Sulawesi. “Jampe ini bisa membuka aura kecantikan wanita dan mempelancar urusan pekerjaan,” singkat AR dikutip dari radarsukabumi, Selasa (24/4/2018).

Baca Juga:  Banyak Developer Perumahan Yang Nakal, Uu Ruzhanul Ulum: Pemda Jangan Terkecoh

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan YT istrinya yang bekerja di salah satu perusahaan padat karya di Cibadak untuk mengajak para korban berobat kepada suaminya.

“YT istri AR menawarkan jasa perdukunan kepada karyawan wanita ditempat kerjanya yang mengalami masalah asmara, karir dan rumahtangga,” jelasnya kepada sejumlah awak media, kemarin (23/4/2018).

Dari keterangan sejumlah saksi maupun korban, YT tidak mengetahui persis ritual yang dijalani suami beserta para korban. Sehingga, aksi asusila tidak diketahuinya karena dijalankan di ruangan khusus.

Baca Juga:  Sebanyak 9 Orang Jadi Korban Longsor di Karo, Ini Data Korbannya

“YT ini hanya bertugas sebagai mediator antara korban dan tersangka. Saat menjalankan aksinya, YT berada diluar ruangan. Selain itu, satu pasiennya rata-rata membayar uang sebesar Rp.150- Ro.200 Ribu,” sebutnya.

Tersangka yang melakoni aksinya selama satu tahun ini, dilakukan secara berpindah-pindah kontrakan. Namun, mayoritas korban merupakan wanita berparas cantik yang tengah dirundung permasalahan. Terakhir, pelaku melancarkan aksinya di Kampung Kebonrandu, Kelurahan/Kecamatan Cibadak hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Tersangka ini melakukan tindakan senonohnya saat mandi tengah malam dengan meraba tubuh dan organ intimnya,” beber Nasriadi.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Baru 17,58 Persen, BPKAD Berikan Penjelasan

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada korban maupun tersangka karena diduga masih ada korban yang belum melakukan pelaporan. Sampai saat ini, baru ada tiga wanita dan pihaknya tengah periksa secara intensif.

“Pelaku ini terancam kurungan tujuh tahun penjara. Kepada seluruh korban, diharapkan jangan malu atau takut untuk melapor. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakian korban dan celana dalam,” pungkasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat