Anak Gugat Ibu Kandung, Sidang Mediasi Kelima Digelar

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang gugatan ganti rugi warisan empat anak terhadap ibu kandung sendiri, Cicih (70), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Selasa (20/3/2018). Kali ini, memasuki agenda sidang mediasi ke lima.

Sebelumnya, solusi yang ditawarkan majelis hakim untuk mengadakan musyawarah kekeluargaan tidak mampu menuntaskan persoalan. Ganti rugi Rp. 1,6 miliar yang dijukan penggugat tidak mencapai titik temu.

Baca Juga:  PT Pindad Indonesia Berhasil Buat Antasena Tank Boat Pertama di Dunia, Ini Kecanggihan dan Keunggulannya

Penasehat hukum empat penggugat, Tina Yulianti Gunawan, mengungkapkan, penggugat tidak memundurkan niatnya membatalkan tuntutan kepada tergugat.

“Kami berharap persidangan ini berjalan tanpa pertentangan,” kata Tina di PN Kelas 1A Bandung, dikutip Pikiran Rakyat, Selasa.

Dikatakannya, peradilan jadi jalan terakhir untuk menuntaskan masalah itu.

“Kalau tetap mengutamakan hasil rapat keluarga, sulit,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Muda Nasional Adakan Pertemuan Tertutup di Bogor

Diketahui, empat anak Cicih, yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah mendaftarkan gugatan mereka kepada PN Bandung, Selasa (20/2/2018).

Mereka menggugat Cicih, karena tergugat disangkakan menjual sebagian lahan seluas 84 meter persegi di Jln. Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Lahan itu merupakan tanah warisan dari suami Cicih, S. Udin untuk anak-anaknya.

Baca Juga:  Aliansi Umat Islam Purwakarta Datangi PN dan Kejari Minta Bebaskan Rizieq Shihab

Keempat anak Cicih mengaku tak mengetahui penjualan lahan itu. Penjualan lahan itu baru diketahui  pada 2016.

Cicih digugat perdata berdasarkan Pasal 1365 jo Pasal 584 jo Pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat