Aliansi Umat Islam Purwakarta Datangi PN dan Kejari Minta Bebaskan Rizieq Shihab

JABARNEWS | PURWAKARTA – Datangi kantor Kejaksaan Negri Purwakarta dan kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Purwakarta berorasi di depan dua Institusi Negara yang ada di Kabupaten Purwakarta itu, pada Kamis (25/3/2021).

Dalam orasinya, perwakilan massa menyatakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta keadilan kepada penegak hukum terkait kasus yang sedang menjerat Habib Rizieq Shihab yang saat ini dalam tahap persidangan.

Baca Juga:  Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Minta Aparat Ungkap Dalang Kekerasan Terhadap Da'i

“Kami dari aliansi umat islam di Purwakarta meminta kepada penegak hukum terutama kejaksaan dan hakim, Habib Rizieq Shihab disidangkan secara adil adilnya serta sidangkan lah habib dengan secara offline,” ungkap salah satu perwakilan massa, Ustadz Asep Hamdani usai melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Purwakarta.

Selain itu, lanjut dia, peserta aksi pun berharap Rizieq Shihab segera dibebaskan dari jeratan kasus yang saat ini menimpanya.

Baca Juga:  Hasil Imbang Beruntun Persib, Teddy Tjahjono: Penampilan Tim Seperti Ada yang Kurang

Menanggapi pihak lembaga hukum di Purwakarta yang telah bersedia menerima audiensi dari peserta aksi, Ustadz Asep mengaku puas dan berharap apa yang disuarakan hari ini sampai ke lembaga hukum di tingkat atas.

“Alhamdulillah, dari Kejaksaan maupun Pengadilan semua terbuka dan insya allah akan disampaikan ke atasannya,” jelas Ustadz Asep.

Baca Juga:  Kang Emil Sebut Beras Fortifikasi Bisa Cegah Stunting

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengatakan, jika apa yang menjadi tuntutan atau aspirasi dari Aliansi Umat Islam Purwakarta segera disampaikan ke instansi diatas Kejari Purwakarta.

“Kami tampung dan terima aspirasinya dan akan kami sampaikan ke pimpinan secara berjenjang seperti ke Kejati hingga Kejagung. Yang pasti, mari kita sama- sama kawal proses persidangannya,” singkat Andin. (Gin)