JABARNEWS | BANDUNG – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan Pemkot Bandung dikritik anggota dewan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji mengatakan, seharusnya penataan dilakukan dengan cara merelokasi, terlebih PKL yang menggunakan trotoar. Krenanya ia mendorong Pemkot Bandung merelokasi PKL dari trotoar.
“Berdasarkan undang-undang, trotoar itu hak pejalan kaki. Jadi seharusnya, tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain,” ujar Ade, kepada wartawan Jumat (26/10/2018).
“Seharusnya dana-dana CSR yang diberikan pengusaha, tidak digunakan untuk menata PKL di atas trotoar,” gerutu Ade.
Dana CSR dari pihak swasta lanjut Ade, bisa digunakan untuk pembinaan yang dilakukan di tempat relokasi.
Ade juga mengingatkan kepada Pemkot Bandung, bahwa pemasangan merk produk dari pihak swasta yang memberikan CSR, tetap harus dikenakan pajak.
“Jangan sampai lengah dalam menarik pajak, hanya karena yang bersangkutan sudah memberi CSR,” katanya.
Ade sepakat penataan PKL, namun harus dilakukan di tempat yang bukan trotoar. Sehingga tidak mengganggu pejalan kaki.
Menanggapi banyaknya PKL yang difasilitasi di trotoar, Ade mengatakan, lebih baik Pemkot Bandung konsisten dengan hukum yang akan ditegakkan.
“Kalemahan pemkot hingga tidak bisa menertibkan PKL itu ya salah satunya karena ketidak konsistenan dalam menindak PKL,” bebernya.
Selain itu, Ade menilai lemahnya data yang dimiliki Pemkot Bandung membuat program penanggulangan PKL jadi tidak terukur.
“Semestinya kalau ada data yang jelas, maka bisa di-breakdown, sehingga jumlah PKL bisa berkurang setelah ada relokasi,” terangnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat