Ayo Tolak Kampanye Negatif Rokok

JABARNEWS | BANDUNG – Pemkot Bandung menghimbau warga agar tidak mempercayai kampanye negatif para pelaku industri rokok.

Tepat pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Taman Film Kota Bandung, Minggu (27/5/2018). Diketahui sedikitnya, ada tujuh kebohongan Industri Rokok yang harus diketahui publik.

Ketujuh kebohongan industri rokok itu, yakni “Iklan rokok hanya untuk orang dewasa”, “Pelarangan iklan rokok mengurangi Pendapatan Asli Daerah”, “Penaikan suku pajak akan membunuh para petani dan pekerja tembakau”, “Industri rokok peduli terhadap generasi masa depan”, “Merokok adalah Hak Asasi Manusia”, “Tembakau tidak adiktif”, dan “Industri rokok menciptakan para juara.”

Baca Juga:  Belasan Karyawan Positif, Pabrik Dollar di Tasikmalaya kok Tetap Buka

Menanggapi itu, Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin menegaskan, persepsi masyarakat yang keliru tentang rokok harus segera diluruskan. Jika tidak, akan sulit untuk menurunkan pengguna rokok di Indonesia.

Solihin secara tegas tidak setuju soal iklan rokok yang dipersepsikan hanya untuk orang dewasa. Padahal, iklan tersebut banyak tersebar di mana saja dan bisa mempapar siapa saja.

“Enggak. Tidak bisa. Itu kalau sudah terpampang (iklan, red) anak kecil juga bisa baca. Itu bisa mempengaruhi cara berpikir mereka,” kata Solihin.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim Subang Bantu Pemakaman Warga Cirangkong

Fakta yang menunjukkan bahwa perokok usia 15 tahun terus meningkat setiap tahunnya. Di Indonesia, tahun ini saja, jumlahnya lebih tinggi 32,3% dibandingkan tahun lalu.

Ia juga mengaku prihatin dengan kebiasaan merokok masyarakat Kota Bandung. Menurut data yang diperolehnya, peringkat pertama kebutuhan warga Kota Bandung adalah pulsa, kemudian menyusul di bawahnya adalah rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengungkapkan, telah melakukan serangkaian upaya menurunkan jumlah perokok dan melindungi para perokok pasif. Salah satunya adalah dengan pembuatan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:  Inilah Lima Manfaat Investasi Sejak Dini

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Sejak dibentuk, Satgas ini telah memantau di 949 titik dari empat kategori lokasi, yaitu sekolah, kantor, restoran, dan hotel. Hasilnya, baru 15,5% lokasi yang telah menerapkan Perda KTR sepenuhnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat