Bamunas Bakar Semangat Relawan Jelang Pemungutan Suara Ulang

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo menghaturkan beribu-ribu terima kasih kepada para relawan, simpatisan, tokoh masyarakat, anggota legislatif, partai dan masyarakat kota Cirebon tentunya, yang sudah membantu selama ini baik dengan doa dan dukungan yang lain.

“Perjuangan belum berakhir dan kami berharap teman-teman seperjuangan masih mau mengawal dan membantu untuk ke langkah selanjutnya menuju kemenangan,” ungkap Bamunas Setiawan Boediman

Bamunas Setiawan Boediman mengajak untuk bersama-sama kita berjuang kembali untuk pemilihan suara ulang di 24 TPS.

Baca Juga:  Puspa, Salah Satu Program Unggulan Yossi-Aries

“Tanpa doa, dukungan, dan semangat semuanya, kami berdua tidak mampu melewati semuanya sampe sejauh ini,” tuturnya.

Sementara itu Effendi Edo mengatakan bahwa pihaknya menginginkan pesta demokrasi tidak disalahgunakan, pesta demokrasi benar-benar menjadikan demokrasi yang utuh, jujur, adil, dan terbuka.

Perlu diketahui MK membatalkan keputusan KPU nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018.

Baca Juga:  HP Disita, Orangtua Datangi Sekolah

Satu dari sembilan putusan lainnya, mejelis hakim MK menyebutkan, sebanyak 24 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan, yakni Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi, dan Kejaksan, harus pemilihan suara ulang (PSU). Adapun pelaksanaan PSU harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan hakim MK.

Artinya, gugatan paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) diterima MK dan digelar pemungutan suara ulang (PSU). Sementara paslon nomor urut 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) tidak jadi dilantik karena pemilihan belum dianggap final.

Baca Juga:  Target Parkir Purwakarta Belum Tercapai

Putusan itu setelah empat kali sidang sengketa Pilwalkot Cirebon berjalan hingga hari Rabu (12/9/2018) kemaren. Sebelumnya, sidang pertama berlangsung 27 Juli 2018. Dalam sidang pertama, pemohon sebut kecurangan terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilwalkot Cirebon. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat