JABARNEWS | SOREANG – Aparatur Sipil Negara (AS) dan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bandung diingatkan agar tetap netral dalam Pemilu 2019. Jika tak netral, baik ASN maupun Kades terancam sanksi pidana.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ASN dan Kades disebutkan bahwa ASN dan Kades tidak boleh mengeluarkan tindakan dan keputusan yang menguntungkan peserta pemilu. Jika terbukti melanggar, bisa terkena sanksi pidana ataupun kepegawaian,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, saat sosialisasi pengawasan ASN di Soreang, dikutip ayobandung.com, Jumat (16/11/2018).
Dikatakan Januar, peserta pemilu yang dimaksud dalam UU nomor 7 tahun 2017, yaitu calon presiden dan calon anggota legislatif baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD menjadi bagian dari peserta pemilu.
“Jika ada ASN dan Kades yang mendukung salah satu calon legislatif, bisa dianggap melanggar undang-undang pemilu,” ujarnya.
Januar menambahkan, sebagai jabatan politis, Kades memiliki kerawanan tersendiri.
“Pada Pilgub lalu ada seorang Kades yang ditetapkan melanggar pidana karena tidak netral,” pungkasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat