Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Pada Idul Adha

JABARNEWS | BANDUNG – Ibadah kurban amat dianjurkan pelaksanaannya, dan hukumnya sunnah muakkadah. Perintah untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT di surah Al Kautsar ayat kedua: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Keutamaan dalam ibadah kurban yang dilaksanakan setiap setahun sekali, yakni pada Idul Adha dan tiga hari tasyriq, juga tergambar dalam hadis yang memuat sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat shalat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Adapun tata cara penyembelihannya Hewan qurban sebagai berikut:

1. Menyebut nama Allah

“Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am ayat 121)

Baca Juga:  Tata Wisata Muaragembong, Pemkab Bekasi Akan Terima Bantuan Rp32 Miliar

2. Membaca Sholawat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.”

Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).

3. Robohkan dengan perlahan hewan qurbanke sisi kiri dengan bagian kepala menghadap ke arah kiblat. Saat merobohkan hewan yang akan disembelih, harus dengan cara yang baik, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.

4. Kemudian, orang yang menyembelih qurban (dzabih) dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping hewan.Para ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan hewan bergerak.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 Agustus 2018

5. Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama.

“Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)

b. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.

c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”

d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Baca Juga:  PKS Nyatakan Tetap Oposisi di Luar Pemerintahan

7. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.

8. Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban. Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi; saluran pernapasan atau hulqum, saluran makanan atau mari’, dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).

9. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna. (Red)