Belum Adanya Sekda Definitif Kota Bandung Kembali Dikritisi

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat masalah kebijakan H Tubagus Kun, SH, M.Si, MM, menilai Kota Bandung gagal meraih wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penolakan APBD-P oleh provinsi sebagai alarm tanda bahaya bagi Pemkot.

“Dari 28 pemda di Jabar, hanya tiga yang gagal raih WTP, yaitu Kota Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Subang. Kan sedih Kota Bandung masuk dalam minoritas yang laporan keuangannya masih ada masalah,” ujarnya, kepada wartawan.

“Soal keterlambatan pengajuan APBD-P. Saya rasa agak memalukan, ‘asa remeh temeh’ sekaliber Pemkot Bandung terlambat mengajukan anggaran. Dampaknya, Pemkot terpaksa hanya bisa gunakan anggaran murni. Berapa banyak program yang terhambat? Berapa kerugian yang diderita Pemkot dan rekanan?” kata Kun bertanya.

Kun pun menyebut, dua peristiwa tersebut tak terlepas dari belum adanya Sekda definitif, terutama dalam hal kegagalan APBD-P.

Jika sejak 20 Juli lalu pengumuman dari Walikota Ridwan Kamil (saat itu) bersama Wakil Walikota Oded M Danial (saat itu), segera dieksekusi dengan pelantikan, persoalan anggaran tak akan carut-marut seperti sekarang. Karena Sekda berperan amat strategis sebagai Koodinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) dan memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Baca Juga:  Fadli Zon Salam 2 Jari Di Munajat 212, TKN Jokowi-Ma'ruf: Bawaslu Harus Usut

“Sebenarnya dengan masuknya Saudara Beny Bachtiar sebagai Sekda, ini adalah angin segar bagi Pemkot Bandung. Betapa tidak, ia sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, berperan besar menjadikan Kota Cimahi meraih predikat WTP lima kali berturut-turut. Ini beban moral yang besar, ketika ia harus menularkan ini ke Kota Bandung selama setahun ke depan,” tandas Ketua Lembaga Pengkajian Masalah Kebijakan (L’Pemka) Bandung ini.

Kun pun meminta Walikota Oded M. Danial berbesar hati menerima Beny Bachtiar sebagai bagian dari pemerintahannya.

“Kemendagri sudah memutuskan seperti itu, dan pa wali bisa mengevaluasinya jika memang kinerjanya tak sesuai harapan. Namun saya yakin, seseorang yang sudah diseleksi Kemenpan-RB, dipilih melalui mekanisme open bidding yang fair, akan mampu mengikuti keinginan Walikota dalam pemerintahan,” kata Kun.

“Ketidaksetujuan Mang Oded terhadap Kang Beny saya rasa bukan karena persoalan prinsip, melainkan lebih kepada ia lebih mengenal sosok dan sepak terjang Pa Ema Sumarna. Karena kalau ada masalah prinsip, tentu tak mungkin akan lolos di tahap seleksi awal. Saya imbau Kang Beny juga jangan ‘asa aing’ karena akhirnya Kemendagri minta segera dilantik. Justru posisinya riskan, karena benar-benar dalam evaluasi ketat Mang Oded selaku user,” paparnya.

Baca Juga:  FHK2: "Pokoknya Kami Ingin Diprioritaskan!"

Selain Kun, Ketua Departemen Tatanegara FH Unpad Prof. Susi Dwi Harijanti, SH, Ph.D menilai, Walikota Bandung Bandung Oded M. Danial telah melakukan undue delay, yakni memperlambat sebuah keputusan, tanpa alasan yang bisa diterima. Karena semestinya, ketika Gubernur Jabar menyurati Walikota agar Beny Bachtiar segera dilantik, keputusan itu harus segera dilaksanakan.

Karena jika Sekda definitif tak segera dilantik, akan menimbulkan krisis kepemerintahan, yang berimbas pada banyak hal, termasuk pembangunan, administrasi dan SDM.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Program Studi Reformasi Birokrasi Unpad, Dr. Yogi Suprayogi, bahwasanya tak ada alasan hukum dan logik yang bisa dijadikan dasar pijakan Walikota untuk membatalkan surat rekomendasi Kemendagri.

Sementara itu, Kemendagri meminta Walikota Bandung Oded M. Danial untuk segera melantik Beny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung, sesuai dengan surat rekomendasi Kemendagri. Menurut Dirjen Otda Soni Sumarsono, pengusulan nama baru, bisa dilakukan setelah ada evaluasi atas kinerja Sekda.

Baca Juga:  Kabupaten Purwakarta Mulai Persiapkan Belajar Tatap Muka

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Walikota Bandung Juli lalu dan disetujui Kemendagri. Jika kemudian dalam pekerjaan tidak maksimal, silakan evaluasi dan ganti bila memang _performance_-nya buruk,” tegas Soni.

Ia juga mengkritisi langkah Walikota yang menyurati langsung soal keinginan mengganti Sekda, tanpa melalui Gubernur. Karena Gubernur secara hierarkis adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah.

Sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M Daniel telah melantik Ema Sumarna sebagai pelaksana harian sekertaris daerah (Plh Sekda). Dengan alasan Plh sebelumnya Evi S Saleha telah tiga kali menjabat Plh.

“Bu Evy ketika saya tanya ‘mang kanu sanesken weh’ (mang ke yang lain aja), mungkin beliau sudah tua, dan sesuai prosedur pak Ema bisa menjadi Plh,” ucap Oded beberapa waktu lalu.

Masih kata Oded pihaknya telah mengajukan surat ke Kemendagri pengganti nama Benny Bachtiar yakni Ema Sumarna. Namun hingga hari ini surat yang ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum ada balasan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat