FHK2: “Pokoknya Kami Ingin Diprioritaskan!”

JABARNEWS | JAKARTA – Seolah tak mengenal lelah, para tenaga honorer kategori 2 (K2) terus memperjuangkan nasib mereka. Namun kurang memuaskannya hasil kesepakatan antara FHK2, DPR RI dan Kementerian PAN RB, membuat mereka kembali melanjutkan perjuangan.

Salah seorang honorer asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ira ( 47 ) mengaku kecewa pada keputusan pemerintah. “Keputusan Pemeritah tidak sesuai harapan. Kami ingin diangkat tanpa tes, hanya melalui seleksi verifikasi dan validasi tanpa membedakan Usia,” katanya.

Ira menambahkan, dalam penyelesaian perkara tersebut, pemerintah tetap mengacu pada UU ASN No 5 tahun 2014. UU tersebut membatasi usia dibatasi. “Hanya yang memenuhi perundang-undangan yang bisa mengikuti tes CPNS. Sisanya yang di atas usia 35 tahun diharuskan mengikuti tes pegawai pemerintah perjanjian kerja,” ujar Ira di Jakarta, Selasa (24/07/2018).

Baca Juga:  Senin, Warga Pasir Putih Somasi Pemkot Depok

Ira menilai, keputusan pemerintah sangat melukai perasaan para tenaga honorer K2. “Pemeritah tidak memprioritaskan kami. Ini saja kami dengan yang dari umum. Sama-sama harus testing. Kalau begitu, pengabdian kami selama ini tidak ada apa-apanya,” keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim 9 dan pengurus pusat Forum Honorer K2 Indonesia masih tetap bertahan di Jakarta. Mereka tentu tidak ingin menyerah begitu saja pada keputusan rapat kemarin. “Keputusam kemarin menjadi pemicu agar kami terus semangat berjuang,” ujar tim IT Humas FHK2 Indonesia R.E .Kirniadi pada Jabarnews.com, Selasa (24/7/2018).

“Kami akan kembali melobi pihak istana negara, seperti yang sempat dikatakan Tenaga Ahli Khusus Kepresidenan Ali Muhtar Ngabalin,” tambah Retno tenaga honorer lainnya.

Kata dia, Sekjen Fagar Garut, yang juga sekjen Lembaga Advokasi dan pembinaan Pendidikan Nasional (Labdiknas) Mamol Arif akan memfasilitasi pertemuan dengan staf khusus presiden secepatnya.

Baca Juga:  Jika Dihukum 5 Tahun, Oknum ASN Itu Bakal Dipecat

Serupa dengan Hj Siti Mufattahah Anggota DPR RI Dapil Jabar XI (Garut, Tasik, Tasik), Mamol Arif menegaskan, salah satu cara terbaik dalam menyelesaikan honorer K2 yakni harus ada kebijakan presiden. “Mau namanya instruksi presiden ataupun keputusan presiden pokoknya harus diputuskan presiden. Sebab, hasil rapat di DPR RI, masih mengacu pada UU ASN No 5 Tahun 2014, dan Honorer K2 menolak itu,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Korwil FHK2 Indonesia Jawa Barat yang juga Korlap Nasional Cecep Kurniadi mengimbau pada seluruh jajarannya agar jangan menelan mentah informasi yang belum jelas sumbernya. “Sahabat sahabat mohon bersabar, jangan terpengaruh dengan info-info dan berita-berita yang belum pasti. Semuanya belum final DPR RI belum paripurna dan ketok palu. Kesimpulan rapat gabungan memang berdasarkan UU ASN No 5 Tahun 2014. ” ujar cecep.

Baca Juga:  Agen Ingatkan Ardi Jangan Cepat Puas

Celah hukum FHK2, kata dia, harus melalui revisi UU ASN yang masih berjalan saat ini. “Secepatnya kita akan agendakan audiensi dengan presiden, termasuk memastikan waktu rakornas dengan presiden,” tandasnya.

Sementara itu, Reni Honorer K2 lainnya menuturkan, kesimpulan hasil rapat kemarin membingungkan dan masih mengambang. “Saya salut kepada pengurus masih mau berjuang dan bertahan di Jakarta. Kami berharap pemerintah jangan selalu memberi kabar dan angin segar, apalagi harapan harapan manis, yang pada ahirnya berujung pait,” pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat