BNN Jabar Musnahkan 8 Kg Sabu dari Sindikat Asal Aceh

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Barat (BNN Jabar) menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga wilayah di Jabar.

Dalam pengungkapan upaya penyalahgunaan narkotika, BNN Jabar mengamankan delapan tersangka, serta total barang bukti sabu hampir seberat 8 kilogram.

Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada periode Januari hingga Maret 2021 di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi. 

Baca Juga:  Kantor OPD di Purwakarta Didorong Siapkan Ruang Laktasi

Adapun delapan tersangka dalam pengungkapan upaya penyalahgunaan narkotika itu adalah KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM.

“Ada hampir 8 kilo (7,7 Kg sabu) dan tersangka ada delapan orang” kata Sufyan Syarif di Kantor BNN Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).

Para tersangka diketahui merupakan anggota dari sindikat penyalahgunaan narkotika asal Aceh. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan empat orang di Bekasi, yakni AF, DS, A, dan AM. 

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Reses Di Sekretariat PWI Majalengka, Tangkap Aspirasi Wartawan

Mereka menggunakan modus baru penyelundupan sabu dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam alas kaki yang sudah dimodifikasi. 

Setelah BNN Jabar berhasil membongkar penyelundupan sabu itu, para tersangka lain kemudian turut diamankan.

“Sabu disembunyikan di dalam sandal Royale Homme untuk diselundupkan,” ucap Sufyan Syarif. 

Baca Juga:  Yasona Laoly: Adek-adek Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan di dalam mesin insenerator, disaksikan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution. (Yoy)